ANDHIKA GUMILANG TERSANGKA KASUS PENCUCIAN UANG CITIBANK DITAHAN

Andhika Gumilang ditetapkan sebagai tersangka. Andhika Gumilang suami siri Malinda Dee alias Inong Malinda, tersangka pembobolan dana nasabah Citibank. Lihat Andhika Gumilang Suami Malinda Dee.

Selasa 26 April Andhika Gumilang resmi ditahan sekitar jam 14.30,sesuai keterangan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar [Rabu 27 April 2011]

Andhika Gumilang ikut menikmati uang hasil kejahatan Malinda senilai Rp 311 juta, kini masih menjalani pemeriksaan.

Andhika Gumilang diduga melanggar pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 jo Undang-Undang 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Denda minimal Rp100 juta maksimum Rp15 miliar.

Sebelumnya, Polisi termasuk menyita apartemen empat mobil mewah Malinda Dee, yakni Ferrari merah seri F-430 Scuderia, Mercedez Benz putih seri E 350 dua pintu, Ferrari merah seri California, Hummer milik Andhika.

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan [PPATK] sudah mengaudit 10 bank 2 perusahaan asuransi diduga menjadi aliran dana milik Malinda Dee.

Labels: ,

Back to Home

 

Testimonial: