Randy & Dian Yudha Ditangkap Karena Menjual IPAD Tanpa Buku Manual Berbahasa Indonesia | Belajar Dari Kasus Randy & Dian

Randy & Dian Yudha Ditangkap Karena Menjual IPAD Tanpa Buku Manual Berbahasa Indonesia | Berkaca PpunyaKasus Randy & Dian
Randy (29) & Dian Yudha (42) bisa jadi bersalah karena menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia.

Kasus berawal saat Randy & Dian menawarkan 2 iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli kaskus.us. Entah kenapa, hal tersebut menarik perhatian anggota polisi Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan.

Seperti dilansir Detik.com : Eben Patar Opsunggu, sekita anggota polisi menyamar menjadi pembeli. Transaksi kemudian terjadi ppunya24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Eh, Randy & Dian Yudha lantas ditangkap polisi. Jaksa penuntut umum (JPU) Endang mendakwa keduanya melanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak disertai buku manual berbahasa Indonesia.

Randy & Dian termasuk dijerat pasal 52 juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Hal tersebut dikarenakan IPad belum masuk kategori alat elektronik komunikasi resmi. Mereka terancam hukuman pidana penjara 5 tahun. Sampai saat ini kasus masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.

Apakah cukup adil bagi keduanya jika dipenjara? sementara di luar sana banyak kasus besar lain tak tersentuh. Belakangan, banyak pelaku bisnis jual beli di internet menurun takut melakukan transaksi jual beli karena kasus Randy & Dian.

Apakah hal tersebut tidak menurunkan kredibilitas masyarakat terhadap kepolisian? karena dinilai mengada-ngpunya terlalu over dalam kasus Randy & Dian. Hal tersebut bisa menurunkan citra profesionalisme polisi. Kita bisa belajar dari kasus Randy & Dian.

Tips dalam membeli barang elektronik, seperti dilihat di AKI TV One :
-Pastikan bahwa barang akan kita beli bersertifikasi punyajaminan purna jual, tidak hanya tergiur oleh harga murah, sehingga lain diabaikan.
-Pastikan melihat kondisi barang sebelum membeli melakukan transaksi jual beli.
-Pastikan punyagaransi, layanan service penyedia, dll.

Labels: ,

Back to Home

 

Testimonial: